Cheat dan hack game online melanggar Hukum pembuat pengedar dan pengguna bisa dihukum

warnetgea.com sumbersari kubar – marak sekali sekarang ini pemakaian program ilegal untuk bermain game online secara curang, program ini selain melanggar kebijakan publihser ternyata juga melanggar UU ITE dan pembuat, pengedar, penjual dan pengguna program cheat bisa di hukum.
Apa itu UU ITE ???
Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
apa pasal-pasal nya ?
Berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut ini ancaman pidananya:
Pasal 30 Ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
Pasal 30 ayat (2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen
elektronik.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 800.000.000
Pasal 33
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya system
elektronik dan / atau mengakibatkan system elekronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 34 ayat (1)
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  1. Perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara
    khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
    dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
  2. Sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu
    yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan
    tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d
    pasal 33 UU ITE
Ancaman pidana:
Pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 36
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000
waw hukuman dan dendanya ngeri sekali ya sobat, dari pada cheat mendingan main bersih aja deh, fair play selain meningkatkan skill bermainmu tentunya tidak bertentangan dengan hukum.

One comment

  1. Kalau Bisa Tutup Aja Web Cheater