Profil Kecamatan Kelirejo Kabupaten Lampung Tengah

1. Letak Geografis Kecamatan Kalirejo

Kantor kecamatan kalirejo merupakan salah satu dari 28 kecamata yang ada di Lampung Tengah Provinsi Lampung terletak pada ’55’.-105’02’ Bujur Timur dqn 05’09-05’16 Bujur Selatan. Letak ketinggian dari permukaan laut di daerah pemukiman antara 89-132 M curah hujan setiap tahun berkisar 8.431 milimeter dari ibu kota provinsi Lampung di Bandar Lampung adalah 76 km.

Batas Wilayah :

1. Utara : Kecamatan Bangunrejo

2. Timur : Kabupaten Pesawaran 

3. Selatan : Kabupaten Pringsewu

4. Barat : Kecamatan Sendang Agung

2. Sejarah Kantor Kecamatan Kalirejo

Wilayah kecamatan kalirejo mulai di buka pada tahun 1950 dan dihuni penduduk  secara tetap tahun 1951. Pada Desa asal di bentuk berdasarkan SK.No.54/D/1953.Pada tahun 1957 di bentuk perwakilan kecamatan Padang Ratu yang membawahi 14 kampung asal yaitu :

1. BALIREJO

2. KALIDADI

3. KALIREJO

4. KALIWUNGU

5. PONCOWARNO

6. SINARSARI

7. SUKOSARI

8. SRIBASUKI

9. SRIDADI

10. SRIMULYO

11. SRIWILANGSEP

12. WATU AGUNG

13. WAYAKRUI

14. AGUNG TIMUR

Tahun 1961 – 1963 dilakukan perubahan kabupaten Lampung Tengah. Kampung Adiluih dan sebagai kampong sinarwaya masuk wilayah pemerintahan daerah tingkat II Kabupaten Lampung Tengah dibentuk dua kampung baru yaitu Watu Agung yang merupakan sebagian dari kampung Sinarwaya. Kedua kampung tersebut dibentuk  Tahun 1963. Sehingga pada tahun 1963 perwakilan Kecamatan Kalirejo membawahi 12 kampung defiitif. Kemudian berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 1964 dibentuklah kecamatan kallirejo dengan membawahi kampung definitive, meliputi :

1. Kalirejo

2. Kaliwungu

3. Sridadi

4. Sriwilangsep

5. Wayakrui

6. Srimulyo

7. Poncowarno

8. Sendang Agung

9. Sendang Asih

10. Sendang

11. Watu Agung

12. Sribasuki

Berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor 26/I.P/Des/72 tanggal 26 Mei 1972 sebagai kampung yang ada di kecamatan kalirejo membawahi dan membina 22 kampung definitive meliputi :

1. Kalirejo 

2. Kaliwingu 

3. Sridadi

4. Sriway Langsep

5. Wayakrui

6. Srimulyo

7. Sukosari

8. Sinarsari

9. Kutowinangun

10. Sendang Rejo

11. Sendang Retno

12. Poncowarno

13. Sendang Agung

14. Sendang Asih

15. Sendang

16. Watu Agung

17. Sribasuki

18. Balairejo

19. Agung timur

20. Sripurnomo

21. Sinarejo

22. Kalidadi

B) Uraian Tugas Jabatan

Uraian tugas dan jabatan stuktural dalam lingkup pemerintahan kantor kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah selalu berpedoman pada peraturan Bupati Lmpung Tengah No.31 Tahun 2018 meliputi :

1. Uraian Tugas Camat

a. Merencanakan program kerja kecamatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya di bidang pemerintahan, pembangunan, ketentraman, ketertiban, serta kemasyarakatan.

b. Membagi tugas atas kegiatan kepada para kasi di pemerintah kecamatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dalam bidang tegas masing-masing agar dalam melaksanaka tugasnya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yag berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.

c. Memngdakan koordinasi dengan usipka dan instansi kecamatan

d. Mengembangkan otonomi Daerah dan otonomi kampung dalam wilayah kecamatan.

e. Memberi petunjuk dan melaksanakan pembinaan ideologi Negara dan kesatua bangsa.

f. Memberi petunjuk dan melaksanakan pembinaan peningkatan pemasukan PAD dari berbagai sector.

g. Memberi petunjuk dan melaksanaka koordinasi

h. Memberi petunjuk dan melaksanakan pembinaan pembangunan yang melliputi perekonomian, produksi, distribusi dan social

i. Memulai fungsi pengawasan melekat.

2. Uraian Tugas Sekretariat Camat

a. Merencanakan program kerja berdasarkan masukan dari masing-masing seksi dan sub bagian di lingkungan kecamatan

b. Mengatur penggunaan bahan dan perangkat kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas.

c. Mengatur pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan

d. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintahan kcamatan

e. Mengkoordinasi teknid operasional dengan UPT/UPTD

f. Mengatur dan mengkoordinasi pembuatan penyusunan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan tugas-tugas ketatausahaan.

g. Menghimpun data kepegawaian dan daftar urut kepegawaian.

h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

3. Uraian  Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan

a. Merencanakan kegiatan sub bagian perencanaan sebagai pelaksanaan

b. Merencanakan dan membuat daftar susunan kegiatan berdasarkan masukan rencana dari masing-masing sub bagian dan seksi-seksi

c. Menyiapkan bahan dan menyusun RKA-SKPD hingga tersusunnnya  DPA setiap tahun anggaran

d. Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kepada perangkat kampung atau kelurahan

e. Mempersiapkan bahan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah kecamatan

f. Memberi petunjuk dan pembinaan pada bawahan agar tugas berjalan lancer

g. Melaksanakan verifikasi pertanggung jawaban keuangan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan

h. Membantu menghimpun sementara pemasukan (PBB) pajak rutin dan bangunan dari kmpung jika diperlukan

i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

4. Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

a. Merencanakan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaiaan sebagai  

pedoman pelaksanaan tugas.

b. Memepersiapkan bahan dalam pengisisa buku register kecamatan dan  

buku harian camat.

c. Menyelenggarakan pengolahan adminitrasi barang inventaris.

d. Menyelenggarakan kegiatan urusan rumah tangga kecamatan dan    menyiapkan bahan pembuatan DP-3.

e. Melaksanakan penyelesaia kerpag, karis/kars, akses, taspen, cuti, kenaikan gaji, dan pemberian penghargaan.

f. Membuat laporan pelaksanaan tugas.

g. Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.

h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan atasan.

5. Kepala Seksi Tata Pemerintahan

a. Merencanakan program kerja sesksi tata pemerintahan sebagai bahan pedoman pelasanaan tugas

b. Meyelenggarakan pemerintahan umum dan membimbing pemerintahan kempung/kelurahan 

c. Menghimpun dan meneliti berkas anggota BPK untuk di teruskan kepada bupati.

d. Menyelenggarakan pengawasan melekat terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan kampung/kelurahan dan mekanisme kerja BPK sebagai bahan laporan dan pengambilan kebijakan atasan.

e. Menghimpun dan meneliti berkas pencalonan kepala kampung untuk di teruskan kepada bupati.

f. Mengontrol jalannya pemilihan kepala kampung.

g. Memfasilitasi dalam penyelesaian perselisihan antara kampung dan masalah yang timbul dalam penalonan, pengusulan, dan pengangkatan kepala kampung

h. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kapada atasan sebagai bahan evaluasi dan informasi dan pengambilan keputusan bagi atasan.

i. Membimbing, memberi petunjuk dan membagi tugas pada bawahan serta menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengisi DP-3 untuk peningkatan karier yang bersangkutan.

j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.

6. Kepala Seksi Pembangunan dan Penerbangan Masyarakat

a. Menyusun program kerja seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b. Membimbing dan mengadakan peraturan/penataan tata ruang kampung/kelurahan.

c. Menghimpun dan menganalisis data serta mengevaluasi dan memonitoring program dan penyelenggaraan pembagunan kampung/kelurahan

d. Merencanakan penyusunan bahan, pembinaan, bimbingan, teknis pengelolaan dan pengembangan dana kapung tertiggal

e. Membimbing dan membina administrasi BPK

f. Membimbing dan melaksanakan pembinaan dan penilaian kampung berprestasi.

g. Melaksanakan pendapatan dan penyusunan program pengembangan prasarana kampung, pemukiman dan lingkungan hidup

h. Memberi petunjuk pengembangan peran dalam rangka peningkatan citra perkoperasian.

i. Memberi petunjuk pengisian questioner potensi kampung kepada perangkat kampung/kelurahan agar mendapatkan data yang baik dan benar.

j. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan atasan.

7. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

a. Merencanakan program kegiatan seksi kesejahteraan rakyat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan kesejahteraan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan kesejahteraan social masyarakat.

c. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka kelancaran tugas.

d. Merencanakan dan menyiapkan bahan pembinaan bidang kepemudaan dan pencegahan kenakalan remaja serta bahaya naarkoba.

e. Merencanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

8. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

a. Menyusun program kerja seksi ketentraman dan ketetiban umum.

b. Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan ketentraman, ideology Negara dan pootik dalam negri.

c. Membimbing dan melaksanakan kegiatan linmas pembinaan kehansipan dan satkordak bencana alam.

d. Membimbing dan melaksanakan pengamanaan kantor dan rumah dinas camat.

e. Membimbing dan melaksanakan pengawasan dan pengamanan terhadap kebijakan camat dibidang pertanahan.

f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperlukan atasan.

9. Kepala Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan

a. Membuat program kerja seksi pengembangan potensi dan pendapatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

b. Membimbing dan memberi pembinaan serta pengawasan kepada kepala kampung/kelurahan dalam rangka pengembangan potensi dan pendapatan

c. Mengontrol dan menghimpun data serta menggali potensi yang ada untuk pengembangan potensi dan pendapatan

d. Memeriksa dan mengecek serta menghimpun pada kampung, kelurahan berdasarkan rekomendasi camat, selanjutnya disertorkan ke dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah

e. Membimbing dan memeriksa daftar tagihan dan penerimaan pad wilayahnya

f. Membagi tugas pada bawahan sesuai bidang tegasnya agar berjalan lancer.

g. Membimbing dan memberi petunjuk serta menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi DP-3 untuk peningkatan karier yang bersangkutan.

h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan