apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia merujuk pada lembaga atau entitas yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sistem elektronik dalam transaksi keuangan, termasuk di antaranya adalah transaksi pembayaran elektronik. PSE adalah lembaga yang disahkan oleh Bank Indonesia untuk menyelenggarakan sistem pembayaran elektronik di Indonesia, termasuk penyedia jasa sistem pembayaran seperti e-wallet, internet banking, dan mobile banking.

PSE bertugas mengelola sistem pembayaran elektronik, termasuk memfasilitasi transaksi elektronik, menjamin keamanan dan integritas data transaksi, serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan dengan lancar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu, PSE juga harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan tentang anti pencucian uang dan anti-terorisme.

Beberapa contoh PSE di Indonesia antara lain Bank Mandiri dengan layanan Mandiri e-cash dan Mandiri Online, PT Fintek Karya Nusantara dengan layanan DANA, PT Metra Digital Investama dengan layanan OVO, dan PT Visionet Internasional dengan layanan Kredivo.

layanan yang wajib terdaftar PSE di indonesia apa saja

Beberapa layanan yang wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia antara lain:

  1. Sistem Pembayaran Elektronik (e-Payment): layanan pembayaran yang dilakukan melalui saluran elektronik seperti internet banking, mobile banking, dan e-wallet.

  2. Transfer Dana Elektronik (e-Money): layanan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran atau transfer dana dengan menggunakan uang elektronik yang telah diisi ke dalam akun mereka.

  3. Layanan Perbankan Elektronik (e-Banking): layanan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi perbankan seperti cek saldo, transfer dana, dan pembayaran tagihan melalui saluran elektronik.

  4. Penyelenggara Jasa Teknologi Finansial (PJTF): entitas yang menyediakan layanan keuangan melalui teknologi informasi dan internet, seperti platform peer-to-peer lending, investasi reksa dana, dan jual-beli saham.

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi seluruh PSE dan PJTF yang beroperasi di Indonesia, dan setiap PSE dan PJTF wajib terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan pembayaran elektronik dan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

apa yang terjadi jika layanan yang wajib terdaftar PSE tidak mendaftar PSE


Jika layanan yang wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia tidak mendaftar sebagai PSE, maka mereka akan dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bank Indonesia sebagai regulator memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap layanan yang tidak memenuhi persyaratan PSE. Bank Indonesia dapat memberikan sanksi berupa teguran, denda administratif, pencabutan izin, serta tuntutan pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, layanan yang tidak terdaftar sebagai PSE juga tidak akan dapat menjamin keamanan dan integritas data transaksi serta kualitas layanan yang disediakan, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna layanan tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi layanan yang wajib terdaftar sebagai PSE untuk memenuhi persyaratan dan mendaftar sebagai PSE di Bank Indonesia, agar dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan terpercaya di Indonesia.