Cara membuat IZIN Usaha MIKRO IUMK secara online, panduan pendaftaran OSS

sobat usahawan pingin membuat izin usaha mikro tapi males keluar rumah, gampang aja sekarang bikin izin usaha bisa di lakukan via online di https://oss.go.id/

Perizinan Mikro adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro.

Kriteria usaha mikro:

  1.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
  2.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Untuk membuat izin usaha mikro secara online pertama-tama kamu harus punya email aktif terlebih dahulu caranya seperti ini :  cara buat email gmail namun jika kamu sudah punya email lajut saja ke langkah berikutnya .

setalah punya email masuk saja ke https://oss.go.id kemudian kilk daftar

isi data diri secara lengkap dan asli sesuai data diri kamu, yang ada tanda * wajib di isi lho sobat, setelah selesai isi semua jangan lupa masukan kode cptcha nya ketik sesuai ya sobat

setelah berhasil cek email aktifmu untuk melihat kode verifikasi yang masuk , nanti ada tombol aktivasi kemudian di klik saja tombolnya untuk verifikasi email nya

setelah verifikasi berhasil kita cek ulang email kita untuk mengetahui pasword dari situs OSS yang selanjutnya bisa kita gunakan untuk login

setelah username dan pasword kita buat saatnya masuk / login ke situs https://oss.go.id masukan username dan pasword yang kita dapatkan tadi

kemudian pilih perizinan mikro dan lanjutkan

kemudian pilih pengajuan baru, isi data diri secara lengkap dan modal usahanya juga setelah sesuai simpan dan lanjutkan.

kemudian pilih pengajuan anda dan ajukan izin maka izin iumk akan segera di proses, setelah izin di proses maka anda bisa lihat izin anda disini

klik untuk cetak izin usaha iumk dan selamat surat izin usaha anda telah jadi

sekian semoga bermanfaat