WarnetGea.com - Online Gaming & Browsing: cara membuat

Cara membuat Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah dan syaratnya



Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan janji yang dilontarkan Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2019. Janji itu kemudian dituangkan dalam program kerja Jokowi saat ia terpilih menjadi presiden 2019-2024.
KIP Kuliah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program yang sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Hanya, pada periode pertama itu, KIP cuma berlaku dari SD hingga SMA.
Menurut Presiden Jokowi, KIP Kuliah ini akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Janji itu kini dipenuhi. Mulai tahun ini, mereka yang ingin mendapatkan KIP Kuliah bisa segera mengurusnya.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile apps segera ada di google play store)
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Pada tahun ini KIP akan dibagikan untuk 400.000 orang. KIP Kuliah ini juga akan lebih banyak memberi akses untuk pendidikan vokasi dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.
KIP Kuliah ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain, meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.
Jadi, segera urus kartu sakti ini dengan mengunjungi alamat ini http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

SUmber : https://indonesia.go.id/layanan/pendidikan/ekonomi/mau-meraih-kip-kuliah-ini-syaratnya

Cara buat NPWP gratis Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya



Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP? 
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002
Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Siapa yang perlu punya NPWP?
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara membuat NPWP 
Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online.

Membuat NPWP Secara Offline: 
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak 
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. 
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. 
Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Membuat NPWP Secara Online: 
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 
2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi:
• Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
•Fotokopi Kartu NPWP suami;
•Fotokopi Kartu Keluarga; dan
•Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
• Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
•Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
• Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
• Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
• Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
• Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Kontak penyelenggara
Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kontak dan alamatnya dapat dilihat di tautan http://www.djpbn.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208, 5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (kode area) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Situs :www.pajak.go.id

Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/keuangan/ekonomi/fungsi-npwp-dan-cara-membuatnya

Cara buat surat pindah domisili



Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Berikut alur mengurus surat pindah domisili:

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
  3. Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
  4. Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
  5. Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
  6. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.
Berikut alur mengurus surat pindah datang di domisili baru:
  1. Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
  2. Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.
  3. Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
  4. Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
  5. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses.
  6. Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-mengurus-surat-pindah-domisili

Cara buat akun Apex Legends [video tutorial]



Apex legends adalah gim online battle royale dikembangkan oleh Respawn Entertainment dan diterbitkan oleh Electronic Arts. karena gim ini di terbitkan oleh EA oleh karena itu untuk memainkan game ini juga menggunakan akun EA.

cara ini hampir sama dengan cara sebelumnya yang langsung pada launcher gim nya di origin cara sebelumnya bisa dilihat disini https://www.warnetgea.com/2019/02/cara-buat-akun-origin-untuk-main-apex.html

langsung saja berikut ini adalah video tutorialnya



semoga video tutorial diatas bermanfaat

Cara Membuat Repair Bench Facility Life After


Repair Bench dalam permainan LifeAfter termasuk fasilitas yang sangat berguna.

Repair Bench dalam permainan LifeAfter dapat membantu anda untuk repair / dismantle / empower perlengkapan anda. Disini kami akan membagikan info untuk membuat Repair Bench Facility.

Untuk membuat Repair Bench dalam permainan LifeAfter anda membutuhkan beberapa bahan. Bahan yang dibutuhkan dalam membuat Repair Bench adalah 600 x wood, dan 4 x Iron Ore.
Wood bisa anda dapatkan dari menebang trees / pohon dan Iron Ore bisa anda dapatkan dari menghancurkan Rocks.
Setelah cukup mengumpulkan bahan tersebut, anda bisa pergi ke Town Hall Hope 101, dan mengunjungi furniture shop. Di dalam Funiture Shop tersebut, akan terdapat sebuah funiture maker, interaksilah dengan funiture maker tersebut dan pilih Craft. Setelah itu anda bisa memilih Repair Bench dari pilihan yang ada, karena artikel ini akan membahas Repair Bench. Dalam pembuatan Repair Bench ini akan dibutuhkan durasi waktu pembuatan selama 10 menit. Setelah selesai maka repair bench tersebut akan dikirimkan secara otomatis dari sistem ke mailbox yang berada di dekta rumah anda. 
Disini kami akan membahas untuk membuat Repair Bench

Kunjungi Town Hall Hope 101

Hal pertama yang harus anda lakukan setelah mengumpulkan bahan adalah pergi ke Hope 101. Anda bisa menggunakan helikopter yang berada dalam development zone untuk mengunjungi Hope 101. 
Ketika anda telah sampai di Hope 101, anda bisa menuju ke Funiture Store dengan membmuka mini-map dan mengunjungi furniture store. Furniture store akan ditandai dengan ikon palu dalam mini-map.
Masuk kedalam furniture store tersebut. Sebuah pilihan furniture maker akan muncul dalam tapilan layar anda. Klik tombol Craft > pilih repair bench dari daftar yang diberikan kemudian pilih > Craft.
Durasi waktu yang dibutuhkan untuk membuat Repair Bench adalah selama 10 menit, Tunggulah 10 menit dan kembali ke rumah anda apabila sudah selesai. Repair Bench akan dikirimkan ke mailbox yang berada di dekat rumah anda. Anda bisa mengambil Repair Bench yang berada di mailbox rumah anda.
Setelah selesai anda mengambil repair bench anda bisa masuk ke rumah dan meletakkan repair bench ke dalam rumah anda.

Repair Bench LifeAfter > Fix, Dismantle, Empower, Extract


Repair Bench dalam permainan LifeAfter akan memberikan fungsi untuk Craft, dismantle, empower, dan juga extract.
Fix → Durability pada perkakasn anda akan berkurang secara otomatis setiap kali anda menggunakannya. Misalnya armor, Gun, Melee Weapons, dan juga Tools. Durabilty pada perkakas anda akan ditunnjukkan dengan sebuah pengukur yang berwarna orange pada bawah barang perkakas anda. Apabila durability pada perkakas anda telah mencapai 0, maka itu akan hilang.

Disini anda bisa memperbaiki perkakas anda dengan menggunakan new dollar. Namun tidak semua barang bisa anda perbaiki. Anda bisa klik ikon (i) untuk mendapatkan detail lebih.
Dismantle → Dalam pilihan ini, anda akan merusak item yang akan dipilih dan memberikan bahan.
Empower → Anda bisa menambahkan spesial efek pada perkakas anda. Pilihlah barang yang diinginkan dan kemudian klik tombol + > pilih empowerment effect > klik tombol empowerment.
untuk empower anda membutuhkan empowerment points yang bisa anda dapatkan dari Extracting barang.
Extraction → Dalam pilihan ini, anda dapat mengextract barang untuk mengumpulkan empowerment points yang dibahas dalam Empower sebelumnya.

Cara membuat akun World of warship server asia game kapal perang

Yoo sobat gamer yang setia dengan main diwarnet, nah kali ini saya akan share cara membuat akun game online kapal kapalan yang keren yakni world of warship, bagi kalian yang belum bisa membuatnya ya. membuatnya sangat-sangat gampang dan gratis tidak di pungut biaya.


baiklah tidak usah berlama-lama, untuk membuat akun world of warship adalah sebagai berikut ini


1. kamu harus punya akun email dulu, bagi kamu yang belum punya akun email bisa membaca cara membuat akun gmail.
2. kalau kamu sudah punya akun email langsung masuk ke halaman pendaftaran disini : world of warship
3. kemudian masukan data-data yang kamu miliki


4. Email addres masukan email addres yang kamu miliki atau yang kamu sudah buat tadi
5. in game name adalah nama yang akan kamu tampilkan di game, atau nick name kamu
6. masukan pasword, dan kemudian ulangi pasword mu
7. centang kotak persetujuan dua-duanya kemudian klik continue

contohnya seperti berikut ini


terkadang muncul kotak verifikasi cpatcha, seperti gambar dibawah, masukan saja angka yang muncul kemduian klik continue kembali






dan selamat akun world of warship atau game WOW kalian telah jadi





Semoga bermanfaat dan selamat bermain game world of warship, jangan lupa mainnya di warnetgea ya.

Cara membuat akun email Gmail google untuk daftar game online

yooo sobat gamer, bagi kalian yang ingin daftar game online tentunya ada beberapa publisher game yang mensyaratkan pendaftaran akun game kalian menggunakan email yang valid atau asli tidak ngasal. salah satu email yang cukup populer adalah layanan email dari google yakni gmail. 

cara mendaftar akun gmail gampang tidak ada biaya nya alias gratis, biasanya wajib memiliki nomor hp gunanya nanti untuk verifikasi data.

baiklah cara membuat akun gmail adalah :


  1. Buka Halaman pembuatan Akun Google.
  2. Masukan nama depan dan nama belakang
  3. kemudian masukan nama email yang kamu inginkan harus unik terkadang nama yang kamu masukan sudah ada yang membuatnya, gantilah dengan nama yang lain.
  4. masukan pasword kemudian ulangi paswordnya lagi, kalau bisa password nya kombinasi huruf dan angka. kemudian klik berikutnya
  5. Untuk menghindari spam atau robot, anda diharuskan untuk memasukkan nomor HP yang masih aktif. Sekali lagi, pastikan anda memasukkan nomor HP dengan benar, jika sudah, klik Berikutnya.
  6. Kemudian masukan data2 lain semisal tanggal lahir dll setelah selesai klik berikutnya/selanjutnya
  7. kemudian muncul layar persetujuan scroll kebawah nanti ada tulisan I Agree atau Setuju kemudian klik setuju. 
  8. kemudian akun anda akan diteruskan ke halaman gmail, jika diperlukan kadang anda akan mendapat sms verifikasi no hp, masukan kode verifikasi yang di sms google ke kolom kode verifikasi.
  9. sekian dan akun google kalian telah jadi

Semoga bermanfaat

Featured

[Komputer][recentbylabel]