Syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 Rp 1,2 juta



Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.  

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id. 

Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021? 

Syarat mendaftar BPUM 2021 


Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM 2021


Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota. 

Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021. 

Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021: 

1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen 

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: 

  1. NIK sesuai dengan e-KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
  7. Bidang usaha
  8. Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. 
Sumber berita : https://nasional.kontan.co.id/news/ini-syarat-dan-cara-umkm-mendaftar-bpum-2021-rp-12-juta

Cara membuat Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah dan syaratnya



Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan janji yang dilontarkan Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2019. Janji itu kemudian dituangkan dalam program kerja Jokowi saat ia terpilih menjadi presiden 2019-2024.
KIP Kuliah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari program yang sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Hanya, pada periode pertama itu, KIP cuma berlaku dari SD hingga SMA.
Menurut Presiden Jokowi, KIP Kuliah ini akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Janji itu kini dipenuhi. Mulai tahun ini, mereka yang ingin mendapatkan KIP Kuliah bisa segera mengurusnya.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (untuk mobile apps segera ada di google play store)
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (nomor induk kependudukan), NISN (nomor induk siswa nasional), NPSN (nomor pokok sekolah nasional), dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Pada tahun ini KIP akan dibagikan untuk 400.000 orang. KIP Kuliah ini juga akan lebih banyak memberi akses untuk pendidikan vokasi dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.
KIP Kuliah ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain, meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.
Jadi, segera urus kartu sakti ini dengan mengunjungi alamat ini http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

SUmber : https://indonesia.go.id/layanan/pendidikan/ekonomi/mau-meraih-kip-kuliah-ini-syaratnya

Cara buat NPWP gratis Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya



Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP? 
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002
Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

Siapa yang perlu punya NPWP?
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara membuat NPWP 
Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online.

Membuat NPWP Secara Offline: 
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak 
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. 
Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. 
Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Membuat NPWP Secara Online: 
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. 
2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi:
• Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
•Fotokopi Kartu NPWP suami;
•Fotokopi Kartu Keluarga; dan
•Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
• Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
•Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
• Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
• Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
• Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
• Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Kontak penyelenggara
Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kontak dan alamatnya dapat dilihat di tautan http://www.djpbn.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208, 5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (kode area) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Situs :www.pajak.go.id

Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/keuangan/ekonomi/fungsi-npwp-dan-cara-membuatnya

Cara daftar Sambungan Listrik Baru PLN dan Biayanya



Listrik prabayar memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan pascabayar. Pengguna tak perlu lagi antre panjang untuk membayar tagihan listrik perbulan. Cukup beli token listrik di minimarket terdekat, Anda sudah bisa menggunakan listrik prabayar.
Selain itu, listrik prabayar juga lebih ramah di kantung karena Anda bisa menyesuaikan pemakaian listrik. Dengan token listrik senilai Rp100.000 Anda bisa mengurangi penggunaan alat elektronik sehingga cukup untuk seminggu. Manfaat dan kemudahan listrik prabayar itu membuat banyak orang memutuskan untuk berganti dari listrik pascabayar.
Di rumah-rumah baru umumnya telah terpasang sambungan listrik prabayar dari PLN. Sedangkan untuk rumah lama yang ingin beralih menggunakan listrik prabayar bisa memasang sambungan listrik baru yang sudah disediakan oleh PLN. Ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru dengan datang langsung:

  1. Datang ke kantor PLN terdekat. Bawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
  2. Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  3. Setelah survei lapangan selsesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.
  4. Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.
  5. PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via telepon:

  1. Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan baru di rumah Anda.
  2. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
  3. Tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
  4. Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
  5. Setelah membayar, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  6. PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via online:

  1. Kunjungi laman layanan.pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer.
  2. Setelah masuk ke situs PLN, klik pada menu Pasang Sambungan.
  3. Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
  4. Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas Anda.
  5. Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
  6. Langkah berikutnya setelah mengisi data adalah menekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru.
  7. Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Biaya pasang sambungan baru PLN:

Menurut peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan untuk memasang sambungan baru PLN yakni Biaya Guna Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), Biaya Materai, dan token listrik perdana minimal Rp5.000. Berdasarkan informasi, biaya sambungan baru PLN adalah Rp1.218.000 namun belum termasuk biaya materai dan token listrik perdana.

Sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-pasang-sambungan-listrik-baru-pln-dan-biayanya

Paket Phoenix Indihome Tarif harga dan cara daftar



Telkom sudah lama sebenernya sih meluncurkan paket Phenix, tapi ndak salah juga kan saya share informasi paket ini siapa tau dari kalian pembaca warnetgea.com belum tahu atau tempe hehehe

Paket phoenix sendiri merupakan paket dual play yakni layanan Internet dan telpon, layanan internetnya sendiri menggunakan fiber optik dengan kecepatan hingga 100 Mbps, dan gratis telpon 300 menit/bulan ke sesama telpon rumah.

harga yang ditawarkan Indihome paket phoenix sendiri saya kira lumayan menarik, apalagi bagi kita yang cuma menginginkan layanan internet saja, berhubung sekarang susah jika minta paket Internet saja. saya sendiri sih sampe saat artikel ini belum pernah menggunakan layanan telpon nya, tapi ya karena satu paket ya apa boleh buat, ketimbang paket lain nya paket phonix lebih murah menurut saya sih.

Selain itu, para pelanggan Paket Phoenix dari IndiHome juga akan memperoleh beberapa keuntungan tambahan seperti layanan Cloud Storage for IndiHome hingga 8 GB, Langit Musik, Movin’ Phone, dan IndiHome Study.

Agar bisa memanfaatkan berbagai macam keuntungan ini, pelanggan harus memasang aplikasi seluler dari masing-masing layanan yang bisa diunduh secara langsung baik melalui Google Play Store atau App Store.

Paket Phoenix sendiri menawarkan tiga jenis varian paket yang bisa dipilih mulai dari 20 Mbps, 50 Mbps, hingga 100 Mbps. Secara lebih detail, berikut ini rincian dari paket-paket tersebut termasuk harga untuk pelanggan baru:

IndiHome Paket Phoenix
Nama Paket
Benefit / Bonus Paket
Harga / Tarif / Bulan
Paket Phoenix 10 Mbps
Movin' Phone, Bebas 300 menit nelepon lokal/interlokal, cloud Storage 8 Gb, IndiHome Study, IndiHome Music
Rp 280.000
Paket Phoenix 20 Mbps

Movin' Phone, Bebas 300 menit nelepon lokal/interlokal, cloud Storage 8 Gb, IndiHome Study, IndiHome Music
Rp 345.000
Paket Phoenix 50 Mbps

Movin' Phone, Bebas 300 menit nelepon lokal/interlokal, cloud Storage 8 Gb, IndiHome Study, IndiHome Music
Rp 575.000
Paket Phoenix 100 Mbps

Movin' Phone, Bebas 300 menit nelepon lokal/interlokal, cloud Storage 8 Gb, IndiHome Study, IndiHome Music
Rp 935.000



*) Harga diatas mungkin saja belum termasuk (PPN), hara diatas juga bisa saja berubah sesuai kebijakan Telkom ya.

Untuk bisa berlangganan Indihome Paket Phoenix diatas kamu bisa mendaftarkan di secara Online di sini https://sobat.indihome.co.id/   atau bisa langsung ke Plasa Telkom maupun Grapari Telkom terdekat dari rumah anda, ohya anda juga bisa menggubungi CS telkom di 147. jika kamu merupakan pelanggan telkom namun ingin pindah paket, kamu biasanya akan diarahkan langsung ke plasa telkom jika menelpon 147, maka lebih baik langsung ke plasa telkom saja.

Selama berlangganan Indihome paket Phoenix ini kamu akan dipinjami Modem wifi atau ONT (Optical Network Terminal), untuk kamu yang baru pertama kali daftar biasanya ada biaya pasang barunya, bisanya tepat daerah berbeda-beda kurang tahu juga tapi umumnya sih sebesar Rp.150.000 yang ditagih pada bulan depan bersama dengan tagihan awal,

Demikian pembahasan mengenai Paket Phoenix indihome semoga bermanfaat.

Cara daftar reseller Voucher Game UNIPIN

Hallo sobat pengusaha warnet diseluruh Indonesia, beberapa hari lalu saya seperti biasa buka warnet dan jualan voucher game Unipin via web nya disini https://www.unipin.com, namun kemarin ada penawaran yang saya bilang sangat menarik pada slide iklan di website nya seperti gambar dibawah ini :



saya pun penasaran dan mengeklik nya kira isinya seperti ini :

UniPin sebagai platform pembayaran voucher game karya anak bangsa yang menyediakan layanan top up game yang terpercaya dan terkemuka, ingin tetap dapat membantu perekonomian Indonesia sekaligus berkontribusi dengan cara membantu sebagian warga yang kehilangan pekerjaan mereka justru di situasi sulit akibat pandemi COVID-19 seperti ini.
Bersama-sama kami ingin membantu Sahabat UniPindengan membuka program Reseller UniPin untuk memberikan peluangbisnis bagi korban pandemi Corona untuk tetap dapat mendapatkan penghasilan walaupun berada di dalam rumah.

Melalui program ini Sahabat UniPin akan menerima potongan harga spesial untuk produk-produk berikut:
• Voucher UniPin Gift Card
• Diamonds Mobile Legends
• Garena Shell Voucher
• UC PUBGM
• Diamond Free Fire
• Zeny & BCC Ragnarok M Eternal Love
• Google Play Voucher
• Point Blank Cash
• Gemscool Voucher
• Steam Wallet Code
• Nintendo EShop
• PlayStation Network & Membership
• Dan masih banyak lagi game lainnya.

saya pun sangat tertarik dan langsung mencoba mendaftar kan diri, kebetulan juga kan selama ini saya jualan voucher game via unipin, jika ada tawaran jadi reseller dengan potongan harga spesial kenapa tidak.

untuk mendaftar bisa langsung menuju linknya disini : https://www.unipin.com/article/detail/news/2020-04-15/kerja-dari-rumah-

klik tulisan klik disini untuk mendaftar atau email di email yang tertera, kalau saya sih klik kotakan orange nya, nanti di arahkan ke google form, nah tinggal isi saja tuh google form sesuai data diri yang kalian miliki.



langkah selanjutnya tunggu sampai kamu di kirimi email oleh admin Unipin nya. kalo pengalaman saya kayaknya ada setengah hari baru dibalas, namun setelah itu komunikasi via email dengan admin nya lumayan cepat kok tenang saja.

setelah dikirimi email oleh admin biasanya kalian akan dikirimi dua lampiran documen yakni berupa data diri berupa excel document dan flow up document sebagai tata cara pendaftaran. nah isi tuh excelnya sesuai data diri kalian, dan kirim ulang ke admin unipin nya beserta photo ktp kalian ya sobat.



setelah kirim data diri via excel dan photo ktp ke admin Unipin tunggu sampai dibalas oleh sistem unipin berupa link aktvasi akun reseller seperti gambar dibawah ini, klik activate account untuk mengaktivasi akun anda sobat !


nah setelah aktif akun anda, anda masih belum resmi menjadi reseller sebelum melakukan topup atau reload saldo reseller mu.

lakukan trasfer pada rekening yang disediakan unipin yang ada di backffice pada menu Merchat Reload Riquest.



kalau saya kemarin pilih yang BRI, catat nomor rekeningnya kemudian transfer minimal Rp 50.000 dan maksimal terserah kamu hehehhe

setelah trasnfer baru data trasfernya di isinkan ke merchant reload request, jika agak lama masuk kamu bisa menghubungi admin unipin via email atau nomor telpon yang disediakan. contohnya seperti ini



jangan lupa juga lampirkan bukti scree shot nya, tunggu beberapa saat nanti admin nya akan cek transferan kita kemudian saldo balance kita akan di isi deh.


dan saat nya kita jualan #dirumah aja bersama Unipin hehehe

semoga tutorial diatas bermanfaat, salam wirausaha mandiri (mandi sendiri hehee ) !!!


Cara daftar Perpanjang sim Online



Perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan dimana saja diseluruh wilayah Indonesia yang Polres nya sudah bisa Online, kamu tidak harus kembali ke tempat dimana SIM kamu dibuat. proses awal yang harus kamu lakukan untuk Perpanjang sim online hampir sama dengan pembuatan sim baru online langkah-langkahnya yakni :

  1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
  4. Isi data permohonan
    untuk perpanjangan sim maka pilih opsi perpanjangan, setelah itu akan muncul kolom tambahan berupa data-data sim lama yang harus kamu ini sesuai dengan sim lama mu.


  5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi contohnya data suami atau itsri, ata bisa juga saudara sendiri.
  7. Konfirmasi data,
  8. Memilih metode pembayaran
    Kalau saya saat perpanjangan kemarin memilih briva biar simpel dan gak ribet.
  9. Memilih tanggal kedatangan
    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM
  10. Mengisi Rekening pengembalian dana
    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
  11. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  12. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms
Setelah data perpanjangan sesuai maka kamu akan dikirimi email dari korlantas Porli seperti ini :



Tinggal transfer sesuai dengan nomor rekening diatas, batas waktu pembayarannya sekitar 3 jam, nanti nominalnya juga otomatis akan muncul. setelah kamu bayar maka akan ada email balasan berupa bukti pembayaran atau registrasi. seperti ini



data email diatas bisa kamu print dan kamu bawa nanti saat kedatangan ke satpas yang kamu pilih, sebagai bukti pendaftaran dan bukti pembayaran administrasi

Jika Anda masih dapat melakukan perubahan data registrasi hingga kadatangan anda ke satpas yang anda pilih dengan cara melakukan login ke http://sim.korlantas.polri.go.id/registrasi/login. Pada saat login, masukkan alamat email dan password yang dikirimkan oleh system ke email mu.

setelah itu tunggu sampai waktunya tiba datang ke satpas, oh iya jangan lupa buat surat keterangan sehat di Puskesmas terdekat, setelah data lengkap tinggal langsung ke satpas nya serahkan dokumen ke petugas dan ikuti intruksi petugas. semoga bermanfaat.

Cara daftar sim Online



Dijaman sekarang ini agar kehidupannya lebih praktis manusia selalu mengembangkan inovasi-inovasi, apalgi di jaman perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih ini, hampir semua urusan administrasi saat ini bisa di lakukan secara online tidak terkecuali Kepolisian Republik Indonesia, khusus nya Korlantas Polri, dalam rangka mempersingkat alur pendaftaran SIM, maka di adakanlah pendaftaran SIM secara Online.

Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Kelebihan Registrasi SIM Online


  • Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
  • Tidak perlu antri pada saat pendaftaran
  • Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
  • Lebih cepat dan akurat

Prosedur Pendaftaran Registrasi Online



  1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
  4. Isi data permohonan
  5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi


  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
    (isi data misal data istri/suami untuk keadaan darurat)
  7. Konfirmasi data,
  8. Memilih metode pembayaran.
    Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya
    (kalau saya kemarin Pilih yang briva nanti bisa bayar di ATM mini tinggal kasihkan nomro rekening briva nya)
  9. Memilih tanggal kedatangan
    Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
    Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM
  10. Mengisi Rekening pengembalian dana
    Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
  11. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  12. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms
Nanti akan ada email dari Korlantas Polri ke email yang kita daftarkan seperti ini.


Bayar biaya pendaftaran bisa lewat ibanking, atm, atau jika tidak ada bisa ke ATM mini BRi disekitar anda. setelah dibayar system akan otomatis mengirim email bukti pembayaran seperti ini :



Print email bukti pendaftaran itu dan resi pembayarannya untuk dilampirkan saat datang ke satpas  kedatangan sesuai yang kamu isi.

Pada saat kedatangan, mohon untuk membawa:

  1. KTP asli dan fotocopy KTP
  2. Surat Kesehatan dari Dokter
  3. Bukti Pembayaran
  4. Harap datang ke lokasi SATPAS yang dipilih pada pukul 08.00 sampai 11.00. untuk melakukan test / ujian pembuatan sim baik tertulis maupun praktik.
Sekian semoga bermanfaat.


Cara buat akun Apex Legends [video tutorial]



Apex legends adalah gim online battle royale dikembangkan oleh Respawn Entertainment dan diterbitkan oleh Electronic Arts. karena gim ini di terbitkan oleh EA oleh karena itu untuk memainkan game ini juga menggunakan akun EA.

cara ini hampir sama dengan cara sebelumnya yang langsung pada launcher gim nya di origin cara sebelumnya bisa dilihat disini https://www.warnetgea.com/2019/02/cara-buat-akun-origin-untuk-main-apex.html

langsung saja berikut ini adalah video tutorialnya



semoga video tutorial diatas bermanfaat

Cara daftar Pointblank beyond limit Zepetto terbaru

Halo sobat troopers di seluruh nusantara, ada yang baru dari pointblank sekarang yakni pendaftaran di perketat dengan diwajibkan menggunakan email aktif untuk konfirmasi pendaftaran, mungkin langkah ini di tempuh pihak zepetto untuk mengantisipasi para cheater yang sering berulah, karna dulu sangat gampang membuat akun para cheater se enaknya buat akun baru setelah dibanned, dengan memberlakukan sistem ini diharapkan mungkin saja para cheater jera.



namun admin kira langkah ini bisa bagus bisa juga jadi blunder buat pb zepetto kenapa?? karena kebanyakan pemain PB di warnet2 itu banyak bocil nya, yang gak paham buat email, selain buat email semakin ribet karna harus konfirmasi nomor hp dan lain sebagainya.

oke langsung saja ke intinya berikut adalah Cara daftar Pointblank beyond limit Zepetto terbaru yang mengunakan konfirmasi email.

1. untuk daftar PB kamu perlu mempunyai email aktif, lewati langkah ini jika kamu sudah punya email aktif, namun jika kamu belum punya kamu bisa lihat link berikut : cara membuat email aktif

2. Setelah mempunyai email aktif kamu bisa langsung mendaftar di Link PB yakni disini : https://www.pointblank.id/member/signup

3. setelah masuk, isi kolom pendaftaran nya ya sobat. seperti biasa masukan ID yang ingin kamu gunakan jangan lupa di pencet Check, hal ini difungsikan apakah Id yang kamu masukan bisa dipakai apa tidak atau sudah di gunakan orang lain apa belum.



4. kemudian masukan pasword sesuai dengan seleramu minimal 8 karakter ya dan harus kombinasi angka dan huruf misalnya "akucintakamu123", setelah intu konfirmasi pasword lagi di bawahnya harus sesuai dengan pasword yang kamu masukan ya.



5. masukan alamat email aktif yang kamu miliki kemudian klik check, sistem akan otomatis mengirim kode OTP ke email kamu, langsung saja cek di email kamu





7. ambil kode OTP nya bisa di copy, kemudian paste di kolom registrasi pointblank nya kemudian klik check




8. setelah itu conteng kententuan pendaftaran dan saya bukan robot, dan terakhir klik registrasi dan selesai akun PB kamu sudah siap digunakan.

Vidio Tutorial




nah demikian lah Cara daftar Pointblank beyond limit Zepetto terbaru memang agak ribet sih. namun demi membuat para cheater jera maka di buatlah sistem seperti itu, lagian 1 akun kan bisa buat selamnya kalo gak kebanned alias kalian mai fair play dan gak curang, tentu akun kalian baik-baik saja, dan gak perlu ribet bikin akun baru iya gak???